Rabu, 22 September 2021

Kegunaan lambang Palang Merah

 Kegunaan lambang Palang Merah

Kegunaan Palang Merah

Lambang Palang Merah dibagi 3:

1.    Palang merah Indonesia

2.    Bulan sabit merah

3.    Kristal merah

 

penggunaan lambang sebagai tanda pengenal dan tanda pelindung lambang Palang merah sebagai tanda pengenal digunakan oleh satuan kesehatan tentara Nasional Indonesia pada masa damai dan PMI pada masa damai dan masa konflik bersenjata dan untuk mendukung kegiatan kemanusiaan dan penyebarluasan hukum humaniter internasional

 

Penyalahgunaan gambar lambang

setiap penyalahgunaan lambang dapat menghilangkan nilai perlindungan dari lambang yang bersangkutan dan merongrong keefektifan tindakan pemberian bantuan kemanusiaan meniru atau imitasi yaitu penggunaan sebuah benda tertentu yang karena bentuk atau warnanya dapat dihancurkan dengan salah satu dari ketiga lambang tersebut

 

Penggunaan secara tidak semestinya

yaitu penggunaan lambang Palang merah bulan sabit merah atau kristal merah sebagai tanda pembeda dengan cara yang tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dalam hukum humaniter internasional (HHI) atau penggunaan secara tanpa izin atas salah satu lambang tersebut oleh individu atau lembaga (perusahaan komersial, apotek,  swasta, individu biasa, dan sebagainya)

Untuk tujuan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar gerakan

 

Tipu daya licik

yaitu penggunaan secara sengaja atas salah satu lambang tersebut pada masa konflik bersenjata untuk melindungi kombatan atau peralatan militer selama pelaksanaan operasi tempur

larangan dan sanksi dalam penggunaan lambang Palang merah terdapat pada pasal "36 UU nomor 1 tahun 2018"

Previous Post
Next Post