Kegunaan lambang Palang Merah
Kegunaan
Palang Merah
Lambang
Palang Merah dibagi 3:
1.
Palang
merah Indonesia
2.
Bulan
sabit merah
3.
Kristal
merah
penggunaan
lambang sebagai tanda pengenal dan tanda pelindung lambang Palang merah sebagai
tanda pengenal digunakan oleh satuan kesehatan tentara Nasional Indonesia pada
masa damai dan PMI pada masa damai dan masa konflik bersenjata dan untuk
mendukung kegiatan kemanusiaan dan penyebarluasan hukum humaniter internasional
Penyalahgunaan
gambar lambang
setiap
penyalahgunaan lambang dapat menghilangkan nilai perlindungan dari lambang yang
bersangkutan dan merongrong keefektifan tindakan pemberian bantuan kemanusiaan
meniru atau imitasi yaitu penggunaan sebuah benda tertentu yang karena bentuk
atau warnanya dapat dihancurkan dengan salah satu dari ketiga lambang tersebut
Penggunaan
secara tidak semestinya
yaitu
penggunaan lambang Palang merah bulan sabit merah atau kristal merah sebagai
tanda pembeda dengan cara yang tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang
relevan dalam hukum humaniter internasional (HHI) atau penggunaan secara tanpa
izin atas salah satu lambang tersebut oleh individu atau lembaga (perusahaan
komersial, apotek, swasta, individu
biasa, dan sebagainya)
Untuk tujuan
yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar gerakan
Tipu daya
licik
yaitu
penggunaan secara sengaja atas salah satu lambang tersebut pada masa konflik
bersenjata untuk melindungi kombatan atau peralatan militer selama pelaksanaan
operasi tempur
larangan dan
sanksi dalam penggunaan lambang Palang merah terdapat pada pasal "36 UU
nomor 1 tahun 2018"