Kamis, 23 September 2021

Arti lambang dan logo Palang Merah





Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah memiliki dua fungsi yang merupakan sebagai pedoman pelindung dan pedoman pengenal internasional.

Konvensi Jenewa 1949 sebagai bagian Regulasi Humaniter Internasional (HHI), mengenal adanya prinsip pembedaan, merupakan prinsip untuk membedakan kombatan (peserta tempur) dan non kombatan (bukan peserta tempur), seperti penduduk sipil dan kesatuan medis militer.

Di Indonesia sendiri mempunyai lembaga kepalangmerahan nasional yaitu Palang Merah Indonesia.
Penerapan Identitas Palang Merah Indonesia (PMI) PMI (Palang Merah Indonesia) telah diketahui sebagai lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia. Kiprahnya dalam menolong pemerintah dalam penanggulangan petaka, donor darah, serta bidang kesehatan lainnya telah diakui. Untuk itu, sebagai organisasi yang netral dan mandiri, PMI mesti senantiasa tetap menunjukkan sosok organisasi yang modern dan profesional. Konsistensi dan profesionalitas itu tak hanya dihasilkan dalam kualitas pelayanan, melainkan juga dalam hal bagaimana menunjukkan identitas PMI secara utuh. Untuk itu perlu diatur seputar: 
1. Standar logo PMI 
2. Regulasi pemakaian 
3. Komposisi Konsistensi logo PMI merupakan bagian penting dari pengatan karakter PMI. Konsistensi logo tersebut dapat diaplikasikan dalam beraneka bentuk, seperti pemakaian seragam, kendaraan, dan sebagainya

  1. Segi lima merah melambangkan pancasila
  2. Warna dasar putih melambangkan kesucian
  3. Petunjuk palang merah melambangkan bendera negara swiss. Petunjuk merupakan negara pertama yang mendirikan organisasi kemanusiaan di dunia. Negara swiss juga diketahui netral ketika perang dunia berlangsung, korban dari pihak manapun tetap ditolong.

Previous Post
Next Post